Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ketua LSM Penjara Dairi, Rezeki Sihombing (RS), 30 tahun, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Dairi, Jumat (12/2/2021) sore. Rezeki ditangkap setelah dinyatakan ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Mangantar Sihite (81), warga Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, beberapa waktu lalu.
"Penagkapan terhadap RS, sudah sesuai prosedur dan hasil pengembangan kasus. Dia tadi kami amankan dari lokasi acara pesta," kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip kepada wartawan.
Disebutkannnya, Rezeki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Rush Z 1585 AS milik RS yang digunakan untuk menjemput korban penganiayaan,” sebut Rasly.
BACA JUGA: Demo Polres Dairi, Massa LSM Penjara Minta Anggota Terlibat Kasus Dugaan Panganiayaan Dilepas
Terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Kaban Dollong, Desa Kentara, sebelumnya Sat Reskrim telah mengamankan dua orang tersangka berinisial JS dan SS, yang sekarang ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Dairi.
Kasus penganiayaan yang dialami korban Mangantar Sihite yang melibatkan oknum LSM Penjara ni terjadi pada, 11 Januari 2021. Atas penganiayaan yang dialaminya itu, korban melapor ke Polsek Parongil dan selanjutnya dilimpahkan dan ditangani Sat Reskrim Polres Dairi.