Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah selesai dibuat. Salah satu aturan itu membahas sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi & UKM.
Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki mengatakan adanya aturan di UU Cipta Kerja itu akan meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing produk UMKM.
"Kami optimis dengan PP ini perkembangan koperasi & UKM akan lebih baik dalam meningkatkan kapasitas usahanya maupun daya saing. Kapasitas produksi dan daya saing ini jadi agenda besar yang akan jadi prioritas di pelaksanaan UU Cipta Kerja ini," kata Teten dalam sosialisasi turunan UU Cipta Kerja yang dilihat virtual, Selasa (23/2/2021).
Dengan adanya UU Cipta Kerja juga dapat memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Teten meminta pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah pusat proaktif mendorong UMKM untuk memperoleh NIB.
"Setiap daerah ditarget supaya nanti banyak usaha mikro yang memperoleh NIB. Kami akan dorong Pemda-pemda, Kepala Dinas di Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan, jadi jangan nunggu, harus proaktif," tegasnya.
Pihaknya menargetkan sebanyak-banyaknya pelaku UMKM yang memperoleh NIB setelah ada UU Cipta Kerja. Mulai tahun 2022 dan seterusnya, ditargetkan ada 6 juta pelaku UMKM per tahunnya yang memegang izin.
"NIB kami targetkan secara bertahap karena 2021 kan proses penyiapan anggaran sudah selesai, kita akan mengoptimalkan alokasi yang ada sekarang ini. Tahun 2022, 2023, 2024 paling tidak setiap tahun ada 6 juta usaha mikro yang bisa mendapat NIB dan sertifikasi-sertifikasi yang dibutuhkan," kata Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim.
Pelaku UMKM yang memperoleh NIB juga akan diperluas manfaatnya setelah ada UU Cipta Kerja. Selain mendapat izin, dengan NIB bisa membuat usaha menjadi lebih formal karena bisa sebagai standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi halal.
"Jadi pemerintah melalui PP ini menjadikan NIB sebagai izin usahanya, standar nasional dan sertifikasi halal. Ini kita harapkan banyak pelaku usaha mikro yang terbantu dengan memperoleh legalitas," tutur Kepala Bagian Advokasi dan Penelaah Hukum, Biro & Kerja Sama Kemenkop UKM, Henra.(dtf)