Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut, Iwan Zulhami (IZ), tersangka dugaan suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut. Selain IZ, Tim Pidsus Kejatisu turut menahan, Zainal Arifin (ZA), mantan Plt Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (23/2/2021) petang.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021) sore mengatakan, penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejatisu menerapkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
Sumanggar juga menyebutkan, kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan penahanan selama 20 hari sejak, 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara agar dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya.