Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Pemerintah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan jalan lintas Desa Marjanji menjadi kawasan wajib menggunakan masker. Penetapan tersebut dihadiri Camat Rico Ebtian, Danramil Kapten Inf Bistem Lumbanraja dan Kapolsek AKP Saipullah. Secara simbolis juga dibagikan masker kepada warga yang melintasi jalan tersebut.
"Selama tiga hari ke depan akan diadakan sosialisasi kepada seluruh warga Sipispis yang akan melintasi jalan lintas Desa Marjanji. Efektif akan berlaku kawasan wajib masker mulai Senin (1/3/2021)," kata Rico melalui selulernya, Rabu (24/3/2021).
"Jika sudah mulai berjalan efektif, maka setiap warga yang melintasi jalan tersebut, jika tidak menggunakan masker akan kita suruh putar balik," ucapnya.
Menurutnya, penerapan wajib masker dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga kesehatan warga, khususnya di wilayah Sipispis.
"Jika bersama-sama, kita bisa cegah Covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin. Bagi warga yang hendak keluar rumah, agar mematuhi prokes dengan menggunakan masker," imbaunya.
Seorang warga yang melintas, B Purba (48) menyambut baik apa yang direncanakan Pemerintah Kecamatan Sipispis. "Kami berharap, dengan program ini, warga semakin peduli menjaga kesehatan. Dan pemerintah agar tegas menindak warga yang melanggar peraturan ini," katanya.