Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan selama 5 tahun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memiliki data kemiskinan yang valid. Akibatnya, Kota Medan tidak mendapatkan berbagai bentuk dari pemerintah pusat dalam hal penanggulangan kemiskinan.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) data itu di perbaharui 2 kali dalam setahun. Seharusnya, dalam 5 tahun itu ada progres data kemiskinan. Ini tidak, datanya masih tetap dan tidak berubah," ujarnya saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakannya di Jalan TM Pahlawan, Medan Belawan, Minggu (28/2/2021).
Oleh karena itu, DPRD Kota Medan telah menganggarkan untuk validasi data kemiskinan oleh Dinas Sosial agar data warga miskin lebih akurat
Berdasarkan SK Wali Kota, kata dia, 6 Kelurahan yang ada di Belawan masuk kategori kumuh, karena 2/3 masyarakatnya hidup di atas tanah milik Pelindo dan PT KAI. Pemko Medan harus sadar kalau masyarakatnya masih ada yang miskin, terutama di wilayah utara," ungkapnya.
Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sambung Bahrumsyah, mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Makanya, Pemko Medan harus hadir memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin, sehingga kedepan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan," katanya.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, tambah Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.