| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Siantar. Kepolisian Resort Pematang Siantar menggelar Forum Group Discussion di aula Mapolres Siantar, Senin (1/3/2021). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Siantar Hefriansyah, Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Torang Siahaan, Komunitas Motor Ceria atau odong-odong dan sejumlah jurnalis.
Fokus diskusi yang dipimpin langsung Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar itu mengenai odong-odong. Dimana belakangan ini, odong-odong atau motor ceria menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Dalam penjelasannya Sekretaris Motor Ceria Mulyadi menjelaskan sebanyak 26 unit dengan pembagian 12 jenis kereta api, 10 unit jenis mobil kodok dan 4 jenis mobi.
"Dalam komunitas kami, semua kendaraan tersebut kami service. Dan belakangan ini, kami juga sudah mengatur trayek odong-odong agar tidak menyebabkan kemacetan," jelasnya.
Sementara itu AKP Hasan dalam pemaparannya, odong-odong melanggar sejumlah peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Mulai dari tidak adanya keamanan di kendaraan tersebut hingga pelanggaran modifikasi kendaraan.
Sebab kata dia, setiap kendaraan yang beroperasi harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Maka dari itu, kita sudah mengamankan 2 unit odong-odong," ungkapnya.
Atas dasar itu pula, Denny Siahaan, Ketua Komisi III DPRD Siantar meminta pemerintah kota agar mengambil kebijakan terkait adanya odong-odong tersebut.
"Gimana pun, sesuai keterangan bapak Kasat Lantas, odong-odong ini melanggar peraturan. Meskipun memang tidak bisa dipungkiri, anak-anak juga senang. Odong-odong menjadi hiburan," katanya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Hefriansyah juga tak menampik hal itu. Ia sepakat jika odong-odong melanggar sejumlah peraturan.
Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar berjanji akan menindak lanjuti permasalahan tersebut. Ia pun meminta pengusaha odong-odong agar menahan diri tidak berporeasi sampai adanya regulasi yang mengatur.
"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak baik. Jadi sudah jelas, aturannya Undang-undang lalu lintas. Jadi, bapak, kita sama-sama saling menghormati," ucapnya.

