Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Provinsi Sumut menilai proyek food estate di
Desa Riaria, Kecamatan Polung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bukan menghasilkan ketahanan pangan, namun justru memicu konflik berkepenjangan. Seperti diketahui food estate di Humbahas dipilih menjadi areal percontohan dengan komoditas tanam, seperti bawang merah, bawang putih dan kentang. Di mana, Januari 2021, sebagian areal food estate bahkan sudah memasuki masa panen.
Proyek pembangunan food estate difokuskan pada areal super prioritas seluas 1.000 Hektar. Terbagi dalam dua skema anggaran, yaitu APBN seluas 215 Hektar dan investor seluas 785 hektar. Skema APBN dikelola Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (200 Hektar) dan Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian (15 Hektar). Sedangkan dari skema investor dikelola oleh PT Indofood (310 ha), PT Champ (250 ha), PT Calbee Wings (200 ha), dan gabungan 4 perusahaan lain (25 ha).
Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, menjelaskan, hingga akhir Februari 2021, proyek food estate masih dilakukan di areal seluas 215 hektar yang berada di Dusun IV, Desa Riaria. Secara status, lahan tersebut merupakan hak milik 174 warga yang terdiri dari 7 kelompok tani.
Dijelaskan Dinda, lokasi tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan hutan sejak tahun 1979, sehingga sudah bersertifikat hak milik dan pembagian sertifikat dilakukan saat kedatangan Presiden bulan Oktober 2020. Meskipun secara administrasi masyarakat merupakan pemilik lahan, namun segala hal yang menyangkut lahan, pengambilan keputusan dan proses pengelolaan tanaman harus menyesuaikan dengan skema food estate. Mulai dari jenis tanaman, sumber bibit, pupuk, hingga peyaluran hasil panen telah ditentukan dari Kementerian Pertanian ataupun pemerintah kabupaten.
"Masyarakat tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, bahkan koperasi yang nantinya dibentuk untuk distribusi hasil panen pun adalah orang yang ditunjuk oleh Pemkab," ujar Dinda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021)
Kata Dinda, Kementerian Pertanian mengucurkan dana Rp 30 miliar untuk tahun anggaran 2020. Dana pengembangan untuk setiap hektarnya mencapai Rp 9-Rp 10 juta. Alokasinya untuk membuat bedengan, perawatan hingga distribusi panen yang disetor melalui kelompok tani.
Dalam kacamata KontraS, proyek food estate di Sumatra Utara masih menuai banyak persoalan. Jika tidak disikapi secara bijak, agenda proyek strategis nasional ini justru potensial menghadirkan konflik berkepanjangan.
"Persoalan mendasar adalah terkait penerimaan masyarakat dalam memandang pembangunan food estate. Di Desa Riaria misalnya, sekalipun masyarakat dengan senang hati menyambut kebijakan tersebut, namun tetap saja potensi lahirnya persoalan baru sangat besar. Sebut saja soal penentuan tapal batas lahan yang disertifikatkan, aturan pengelolaan yang sepenuhnya bergantung pada instruksi pemerintah, hingga berubahnya pola pertanian masyarakat dari kemenyan, andaliman menjadi kentang, bawang merah dan bawang putih," timpal Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam.
Menurut Amin, selama ini masyarakat hidup dari tanaman kemenyan dan andaliman dengan metode pengambilan hasil dua minggu sekali. Berubahnya jenis tanaman memaksa masyarakat harus setiap hari turun ke lahan. "Perbedaan pola bertani secara mendadak tentu berpengaruh pada kinerja dan hasil yang diharapkan," sebutnya.
Belum lagi terkait Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta, rencana pembangunan food estate dalam skala besar justru ditenggarai sebagai salah satu penyebab berkurangnya luasan hutan adat mereka. Terbitnya SK.8172/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2020 tentang Penetapan Hutan Adat Tombak Hamijon seluas 2.393,83 menimbulkan tanda tanya besar. Luas hutan adat yang mereka terima jauh menyusut dari usulan awal yang mencapai 6.000 ha.
“Munculnya berbagai polemik itu disebabkan pemerintah tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat dalam mengambil kebijakan pembangunan food estate. Proses penentuan lahan, sosialisasi dan persipan penanaman pun dilakukan tidak lebih dari 5 bulan," tegasnya.