Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Singapura. Badan Anti Narkotika Singapura melakukan penyitaan ganja terbesar dalam 14 tahun, setelah melakukan serangkaian penggerebekan minggu ini. Singapura termasuk salah satu negara yang memiliki UU narkoba terberat di dunia, yang hukumannya termasuk hukuman mati.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (19/3/2021) Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura mengatakan total lebih dari 35 kilogram narkotika, termasuk sekitar 20,5 kg ganja, serta heroin, metamfetamin kristal dan obat-obatan terlarang lainnya disita dalam penggerebekan tersebut.
"Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang nyata bagi masyarakat," kata seorang juru bicara CNB pada Kamis (18/3/2021).
Tiga pria asal Singapura, berusia antara 27-33 tahun, ditangkap terkait penyimpanan ganja bernilai hampir US$ 1,26 juta (Rp 18,2 miliar).
Sebelumnya, penyitaan ganja terakhir dengan skala besar terjadi pada April 2007 lalu, dengan total ganja sekitar 20,6 kg disita oleh CNB.
Sementara banyak negara di dunia bergerak untuk mendekriminalisasi ganja untuk keperluan rekreasi, medis dan ilmiah, Singapura tidak menunjukkan tanda-tanda akan melonggarkan pendiriannya.
"Banyak kelompok lobi pro-ganja terus membuat banyak klaim yang tidak diverifikasi untuk mendorong penggunaan ganja, meskipun sudah ada studi yang kuat dan terdokumentasi tentang bahaya ganja," kata juru bicara CNB.
Tahun lalu, negara Asia Tenggara itu mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa karena menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling ketat dikontrol.
Singapura memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan terlarang dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati dalam beberapa kasus. Ratusan orang telah digantung - termasuk puluhan warga asing - karena pelanggaran narkotika selama beberapa dekade terakhir.
Perdagangan lebih dari 500 gram ganja dapat dikenai hukuman mati di Singapura.(dtc)