Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sampai hari ini, Sabtu (20/03/2021), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum juga menerima nama-nama Penjabat (Pj) bupati untuk Kabupaten Samosir, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pasalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, belum juga menetapkan (Pj) Bupati. Padahal per 17 Maret 2021 yang lalu, seharusnya sudah ada Pj Bupati. Sebab masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) sudah habis, yakni terhitung sejak 17 Februari 2021. Masa Plh hanya 1 bulan.
"Belum, belum turun juga," ujar Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan di Medan, Sabtu (20/03/2021).
Rasyid tidak mengemukakan alasan mengapa Pj Bupati untuk 3 kabupaten itu belum ditetapkan Mendagri. Padahal sebelumnya nama-nama untuk dipilih menjadi Pj bupati sudah diusulkan Pemprov. "Itu memang kewenangan Mendagri," ujarnya.
Dan karena Pj Bupati di 3 kabupaten itu belum ada, maka Sekdakab masing-masing kabupaten tetap bertugas menjalankan pemerintahan, yakni tetap sebagai Plh bupati. "Sebab pemerintahan tidak boleh kosong," ujar Rasyid.
Perkembangan terbaru, adalah Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa perselisihan Pilkada Samosir 2020, pada Kamis (18/03/2021). Hasilnya pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang memenangkan Pilkada Samosir.
Namun begitupun, Vandiko-Martua belum langsung dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Sebab belum ada penetapan hasil pilkada pasca putusan MK oleh KPU Samosir. Kemudian masih harus mengusulkan dan menunggu jadwal pelantikan.
Sedangkan hasil Pilkada Labuhanbatu dan Labusel tahun 2020 yang juga bersengketa di MK, sejauh ini belum memasuki sidang putusan. Kabarnya baru digelar 22 Maret.