Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih melakukan penyidikan instensif terhadap dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mereka tangani. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan,penyidik akan memanggil mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT) untuk dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Namun, MP Nainggolan mengaku tidak mengetahui kapan waktu pemanggilan tersebut. Sebab dia mengatakan belum mendapat informasi akurat dan itu merupakan kewenangan penyidik.
MP Nainggolan hanya menuturkan, jika berkas perkara dugaan kasus korupsi DBH PBB dengan tersangka Wildan Aswan Tanjung akan secepatnya dikirim ke kejaksaan jika sudah rampung. Akan tetapi terkait rencana pemanggilan itu, dia berharap tersangka dapat hadir.
"Jika mangkir, bisa saja dilakukan upaya membawa paksa karena sudah berstatus tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemkab Labusel. Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya temuan kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan penyidik maupun keterangan dari saksi ahli.