Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Roda perekonomian sempat terhenti di awal masa pandemi virus corona atau COVID-19. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan pemasukan. Sehingga bermunculan orang miskin baru. Anggota DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki peraturan daerah (Perda) No 5/2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Keberadaan perda itu harusnya dimaksimalkan untuk menekan angka kemiskinan yang ada di Kota Medan.
Dijelaskan Rudiyanto, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri 12 BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
"Berkenaan dengan Perda No.5 thn 2015 Bab IV Pasal 9 tentang hak setiap warga miskin poin B terutama tentang hak atas pelayanan kesehatan kami mendesak Pemerintah Kota untuk dapat memberikan BPJS gratis tidak hanya bagi warga kurang mampu tetapi bagi seluruh warga Kota Medan," jelasnya, saat sosialisasi Perda 5/2015, Sabtu (27/3/2021).
Serta pada Bab IV Pasal 10 Perda No.5 Tahun 2015 itu disebutkan, Pemko Medan wajib merealisasikan dan melaksanakan program penangulanagan kemiskinan dengan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maka dari itu, ia menyarankan agar penerapan perda tersebut dimaksimalkan. Efek pandemi Covid-19 saat ini, dimana dimungkinkan meningkatnya jumlah warga miskin di Kota Medan semakin bertambah, dimana banyaknya warga Kota Medan yang harus kehilangan pekerjaan karena banyaknya perusahaan yang kesulitan bahkan tidak lagi beroperasi. Maka langkah yang sangat bijak jika penerapan Perda ini bisa lebih dimaksimalkan.
"Dengan penerapan ini, kita bisa melihat secara jelas berapa angka kemiskinan di Kota Medan yang sesungguhnya. Warga miskin yang terdata nantinya wajib mendapatkan bantuan dari Pemko Medan," jelasnya.