| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Mutasi dan perpindahan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) diatur berdasarkan ketentuan PP 53 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa mutasi dan perpindahan PNS di seluruh NKRI adalah sama. Dengan demikian, mutasi bukanlah sebuah pembinaan maupun bentuk penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang PNS," kata Kadis Pendidikan Humbahas, Jonni Gultom kepada medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, Senin (29/3/2021).
Jonni mengatakan, bahwa mutasi dan perpindahan ASN berdasarkan PP 53 tahun 2010. Dengan ketentuan tingkat pembinaan dan jenis hukuman disiplin PNS.
"Mutasi adalah hal yang wajar bagi PNS, bukan tindakan atas pelanggaran disiplin. Namun berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Berdasarkan klasifikasi uraian pembinaan, kalangan PNS yang pindah tugas bukan kategori pembinaan atau penjatuhan hukuman.
"Tingkat pembinaan dan penjatuhan hukuman dengan kategori yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Itu artinya, kalau pindah tidak bagian penjatuhan disiplin," imbuhnya.
Penyelenggaraan pemerintah dengan kewenangan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah pasal 1 ayat 3.
"Bahwa pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan, pertanian, kesehatan menjadi kewenangan daerah sesuai dengan undang undang otonomi daerah," katanya.
Dia menyebutkan ketentuan lain kewenangan perpindahan bagi kalangan ASN dituangkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pemerintah menjalan patron perpindahan sesuai aturan. Artinya, semua ASN di kalangan pendidikan Humbahas harus bersedia ditempatkan dimanapun, tidak berdasarkan pertimbangan agama, suku, tempat tinggal, usia, jenis kelamin dan pertimbangan lainnya," ujarnya.

