Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan mengganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) menjadi BI Fast Payment. Dengan transformasi ini, maka proses kliring akan bisa dilakukan secara real time. Lalu apa bedanya?
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Senin (5/4/2021), kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
SKNBI untuk setiap bank berbeda-beda jam pelaksanaannya. Jika nasabah ingin melakukan transaksi kliring di luar jam operasional maka prosesnya baru bisa dilakukan pada jam kerja esok harinya.
Selain itu, proses kliring dalam SKNBI membutuhkan waktu hingga uang sampai ke rekening tujuan.
Sementara dengan BI Fast Payment, proses transfer kliring akan bisa dilakukan secara real time selama 24 jam dalam 7 hari. Artinya proses transaksi kliring tidak ada jeda waktu sedikit pun pada sistem ini.
Pada BI Fast Payment juga mampu menyelesaikan proses transaksi pada saat itu juga. Jika dengan SKNBI proses kliring membutuhkan waktu hingga uang sampai ke rekening tujuan.
Sebelumnya, BI mau meluncurkan fast payment sistem untuk segmen pembayaran ritel pada tahun 2021. Peluncuran ini juga nantinya akan menggantikan sistem kliring BI.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) secara virtual, Senin (5/4/2021).
"BI akan juga luncurkan fast payment tahun ini, 24/7 real time untuk ritel payment untuk gantikan sistem kliring BI," kata Perry.(dtf)