Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Kadisnaker Provsu) Baharuddin, akan mengundang seluruh Kepala Disnaker se-Sumut untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) menjelang pelaksanaan verifikasi serikat pekerja yang ada di Sumut. Rakor tersebut untuk menjelaskan adanya dua organisasi memiliki nama dan logo yang sama di Sumut.
Hal itu dikemukakan Ketua K.SPSI-F.SPTI Sumut, Sabam Parulian Manalu kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (16/4/2021). Dikatakannya, verifikasi keanggotaan perlu dilakukan oleh dinas, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menyampaikan informasi berkaitan dengan serikat pekerja yang ada di Sumut ke depan.
"Ada dua organisasi yang kebetulan nama dan logonya sama. Namun, status hukum masing-masing berbeda, yakni SPTI dengan status organisasi serikat pekerja dengan pencatatan di Disnaker, itulah SPTI dipimpin Sabam Parulian Manalu sesuai dengan Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh.
Sementara yang lain, SPTI organisasi kemasyarakatan (ORMAS ) yang terdaftar di Kemenkumham atau Kesbanglinmaspol di daerah sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang / Perppu 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138," ujarnya.
Sabam menyambut baik imbauan Kadisnaker Provsu, Baharuddin yang menegaskan agar KSPSI Sumut segera melakukan konferda, berhubung telah berakhirnya kepengurusan KSPSI DPD Sumut di tahun 2020 silam. Dengan dilaksanakannya Konferda dan dipilih kepengurusan yang baru, maka roda organisasi akan berjalan dengan baik.
Sabam Parulian Manalu juga menyampaikan bahwa serikat pekerja yang ada di Sumut di bawah naungan Serikat Pekerja Anggota (SPA) berhubungan langsung dengan anggota serikat pekerja. Hal ini berkaitan erat dengan penentuan komposisi dewan pengupahan. Dan juga disampaikan, bahwa direncanakan pada Mei 2021, pihaknya telah mengajukan ke pengurus pusat Konfederasi SPSI agar dilaksanakan Konferda KSPSI DPD Sumut berhubung kepengurusan sebelumnya telah berakhir di November 2020.
“Ada tujuh SPA yang memiliki keanggotaan yang strategis di FSPSI Sumut, selama ini sepertinya tidak mendapat informasi-informasi kegiatan dan program dari Disnaker Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Kami harapkan, supaya Disnaker menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan juga kita harapkan agar Disnaker melakukan verifikasi yang riil,” pinta Sabam.