| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Rhoma Irama harus gigit jari karena gugatannya terhadap Sandi Record tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sang Raja Dangdut melayangkan gugatan karena menganggap Sandi Record telah melanggar hak cipta.
Dikutip dari detikNews, Sandi Record, dianggap Rhoma Irama, telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya tanpa izin ke YouTube.
Selaku penggugat, Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi Record ke YouTube.
Atas laporannya, Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 Miliar terkait royalti lagu ciptaannya. Akan tetapi, gugatan tersebut tidak dikabulkan.
"Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539.000," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (16/4/2021). dtc

