Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan hukuman kepada kurir sabu 57 kg dan 5.000 butir extasi dihukum maksimal.
"Mudah-mudahan ini menjadi hukuman yang paling maksimal karena jumlahnya cukup besar," kata Kapoldasu saat melakukan konferensi pers di Polres Asahan, Jumat (23/04/2021).
Kapoldasu yang didampingi Anggota Komisi III DPRD RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan, pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan sehingga bandarnya bisa terungkap. "kami mohon dukungan dan doa masyarakat sehingga kasus narkoba ini bisa diungkap secara maksimal," ujar Kapoldasu sembari memberikan apresiasi kepada tim Polres Asahan.
Sementara itu, Hinca memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Polda Sumatra Utara terkhusus Polres Asahan yang menangkap kurir sabu 57 kg.
Atas nama Komisi 3 DPR RI dan mitra Polri, Hinca juga memberi respek kepada Kapolri yang memimpin dengan sangat cepat untuk soal-soal narkoba ini. Kapoldasu yang dalam beberap waktu sudah turun ke seluruh daerah terutama Asahan, dan khusus untuk Polres Asahan diucapkan terima kasih.
"Saya mohon kita kejar bandarnya," ungkap politisi Partai Demokrat ini, sembari meminta eksekutif dan legislatif untuk memberi perhatian secara khusus terhadap semua kapal-kapal nelayan yang kecil agar diregister dengan baik.
Kapolres Asahan menyebutkan pengungkapan sabu 57 kg tersebut terungkap di sebuah sampan di Bagan Asahan tanpa pemilik. Namun tim satnarkoba berhasil mengetahui pembawa barang haram tersebut, yakni Harianto warga Bagan Asahan.
Saat dikonfirmasi, Harianto menyatakan dirinya hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke Asahan. "Sudah 2 kali saya mengantarkan barang ini. Imbalannya 1 bungkus Rp 2 juta," kata Harianto.