Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus mafia karantina yang meloloskan JD, WNI yang baru kembali dari India, tanpa melewati protokol kesehatan via Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Total kini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebelumnya pihaknya telah menetapkan JD, S, dan RW sebagai tersangka kasus tersebut. Dari pemeriksaan ketiganya, polisi menetapkan satu tersangka lainnya.
"Sekarang bertambah, berkembang satu tersangka lagi, inisial GC," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).
Tersangka GC merupakan satu komplotan dengan tersangka S dan RW, yang berperan meloloskan JD masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina. GC menerima imbalan uang paling besar dari komplotan tersebut.
"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp 6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp 4 juta bagian," sebut Yusri.
Meski begitu, keempat tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina (Kesehatan dan Wabah Penyakit) yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujar Yusri.
Polisi kini terus mengusut praktik mafia karantina kesehatan yang rupanya marak di Bandara Soetta. Terkini polisi menemukan adanya dua warga negara India yang berhasil lolos masuk ke Indonesia tanpa melewati prosedur protokol kesehatan.
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan ketat terkait kedatangan WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India selama 14 hari terakhir. Dalam aturan itu, tiap WNI dari India yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu.
"Ada dua lagi warga negara India yang sudah lolos juga, tetapi orang yang berbeda, ini masih kita dalami lagi," ujar Yusri, Selasa (27/4).(dtc)