Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bukan hanya hasil pemungutan suara ulang (PSU) Labuhanbatu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil PSU Mandailing Natal dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) juga digugat. Di mana, pihak penggugat adalah pasangan calon (Paslon) petahana yang kalah.
Dilihat pada website resmi MK, gugatan hasil PSU Pilkada Madina digugat oleh Dahlan Hasan Nasution - Aswin pada 28 April 2021. Dahlan adalah calon petahana.
Sedangkan Labuhanbatu Selatan digugat oleh Hasnah Harahap - Kholil Jufri pada 29 April 2021.
Sekadar mengingatkan PSU Pilkada Labusel dimenangkan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) nomor urut 2 Edimin-Ahmad Padli Tanjung.
BACA JUGA: Pasangan Petahana Andi Suhaimi - Faizal Amri, Daftarkan Gugatan ke MK Pasca PSU Pilkada Labuhanbatu
Pasangan yang diusung oleh PDIP dan PKPI ini menyapu bersih kemenangan di 16 TPS yang melaksanakan PSU pada 24 April 2021.
Sementara itu, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara PSU pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020.