Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gugatan pasangan calon Dahlan Hasan Nasution - Aswin mengenai hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina menunda jadwal penetapan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai pasangan calon terpilih.
"Penetapan 3 Mei 2021," kata Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief, Sabtu (1/5/21).
Pilkada Madina hasil PSU dimenangkan
Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dengan perolehan 79.156 suara. Pasangan ini berhasil menumbangkan Bupati petahana Dahlan Hasan Nasution yang berpasangan dengan Aswin yang memperoleh 79.002 suara.
Adanya gugatan atas hasil Pilkada Madina pasca PSU diketahui dari website MK. Gugatan didaftarkan oleh Dahlan Hasan Nasution-Aswin dengan kuasa hukumnya Janter Manurung. Dalam permohonannya ke MK, Dahlan-Aswin memohon MK untuk membatalkan Keputusan KPU Madina Nomor 724/PY.02.Kpt/1213/KPU-Kab/IV 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca pemungutan suara ulang.
Syarief mengaku sudah mengetahui informasi adanya gugatan atas hasil Pilkada yang mereka tetapkan itu. Namun, KPU tetap melanjutkan tahapannya dan tidak melakukan penundaan penetapan paslon terpilih.
"Penetapan tetap lanjut sesuai tahapan," jelasnya.