Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatra Utara diminta untuk menunda dulu penetapan hasil Pilkada Madina pasca telah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut. Pasalnya, masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU.
"Masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke MK oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU. Karena itu KPU Madina agar menunda dulu penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada Madina," ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan, Muslim Muis dalam keterangan tertulisnya Minggu (2/5/2021).
Menurut Muslim, memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab belum incrah. "MK itu putusannya final dan mengikat terhadap putusannya, memang secara hukum habis dia, tapi kan masih ada keberatan-keberatan. Jika sudah didaftarkan permohonan gugatan ke MK oleh salah satu pasangan calon, secara hukum memang putusan MK itu final dan mengikat, namun menurut kita jangan dulu diumumkan hasil Pilkada Madina," katanya.
"Kami minta KPU Madina menunda dulu pengumuman hasil pilkada hingga ada keputusan dari MK menerima atau menolak permohonan gugatan itu. Diajukannya permohonan gugatan ke MK oleh pasangan calon tentu ada alasan mereka. Sepanjang masih ada gugatan, kami minta KPU tidak melakukan penetapan hasil pilkada, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan penggugat," ucap Muslim lagi.
Walaupun itu final dan mengikat, sambung Muslim, MK juga harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon yang lain. Mengapa MK harus memeriksa perkara tersebut, sebab MK sebagai pengawal konstitusi dan harus menjaga agar demokrasi tetap adil.