Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Aksi Walk Out (WO) yang dilakukan Fraksi Partai Golkar, dalam sidang paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih, pada Rabu (5/5/2021), mendapat kecaman dari seorang kader Partai Golkar sendiri. Menurutnya sikap tersebut merupakan sikap kekanakan yang justru mencoreng citra partai sendiri.
"Sikap Fraksi Golkar Labuhanbatu itu buat malu partai. Buat malu Ketua Golkar Labuhanbatu juga Ketua Golkar Sumut," kata mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sumatera Utara, Samsir Pohan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (6/5/2021).
Menurut Samsir ada beberapa alasan yang seharusnya dipakai Partai Golkar untuk tidak melakukan aksi WO tersebut. Misalnya Wakil Bupati, Ellya Rosa Siregar yang merupakan keder Golkar Labuhanbatu, yang seharusnya juga di dukung oleh para anggota Fraksi Partai Golkar Labuhanbatu.
Samsir menilai aksi WO tersebut sama saja dengan menghalang-halangi kader Partai sendiri. Padahal, kata Samsir, Ketua Golkar Sumut, Musa Rajekshah (Ijek) pernah mengingatkan agar kader Partai tetap solid (saling mendukung) meskipun terhadap kader Partai yang maju di Pilkada dengan dukungan Partai lain. Seperti misalnya kepada Hendriyanto Sitorus, di Pilkada Labuhanbatu Utara.
"Saya harapkan Partai Golkar tidak pecah dengan adanya dua calon. Kami pengurus Provinsi pun mengakui bahwa dua-duanya ini adalah kader terbaik," kata Samsir menirukan ucapan Ijek.
Karena itu katanya tindakan ini merupakan tindakan kekanakan, karena tidak melihat kepentingan Partai yang lebih besar.
"Kawan-kawan fraksi Golkar Labuhanbatu, juga jangan lupa, Bu Elya Rosa Wakil Bupati terpilih itu kan kader Golkar juga. Kenapa dihalang-halangi? Jangan baper lah. Jangan sampai ditegir Pak Ijek," singgungnya.
Selain kekanakan, tindakan ini menurut Samsir mencerminkan ketidakpahaman kawan-kawannya terhadap regulasi yang ada. Menurut Pria yang saat ini menjabat Ketua KNPI tersebut, ketidakpahaman ini merupakan kesalahan yang fatal.
"Ini kesalahan fatal. Mereka itu apa tidak paham aturan? Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, DPRD diwajibkan untuk mengumumkan pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan KPU, maksimal 5 hari setelah menerima salinan putusan. Jadi ada tenggat waktunya," ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar Labuhanbatu, Haryanto mengatakan protes Fraksi Partai Golkar tersebut bertujuan agar DPRD Labuhanbatu terhindar dari potensi kesalahan. Keputusan KPU Labuhanbatu, dikatakan Haryanto masih merupakan polemik
"Kami minta di tunda. Dikonsultasikan pimpinan dengan lembaga lainnya. Yang berkompoten. Agar DPRD tidak ikut menanggung kesalahan, jika ternyata KPU salah," katanya.