Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Idealnya para pekerja sudah menerima Tunjangan Hari Raya 10 hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Nah anda sudah terima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H atau belum?
Jika belum, silahkan melapor ke posko yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut. Kadisnasker Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan pihaknya siap memediasi pekerja dengan perusahaan.
"Ada 7 posko kita buka," ujar Bahar menjawab wartawan usai sosialiasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 "Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Senin (10/05/2021).
Bahar menyebutkan 7 posko itu yakni di Kantor Disnaker Sumut, di Medan, Deli Serdang, Labuhanbatu, Pematangsiantar, Padang Sidimpuan dan Sibolga. "Ada juga posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota itu sendiri," jelasnya.
Dan hingga sejauh ini, sebut Bahar, Disnaker Sumut menerima sekitar 4 pengaduan. Disebutkannya bahwa pengaduan itu akan diproses sebagaimana ketentuannya.
Lebih lanjut Bahar menegaskan, perusahaan tidak boleh langsung membuat dampak covid-19 menjadi alasan tidak diberikannya THR kepada pekerja. Dan jikapun terdampak, harus dicari solusi terbaik.
"Nggak boleh ujuk-ujuk mengalaskan karena terdampak covid, tapi harus jelas dulu apa parameternya, dan begitupun harus dicarikan jalan keluar. Perusahaan jangan 'buang badan' dibalik narasi terdampak covid," tegas Bahar.
Adapun pembayaran THR keagamaan, kata Bahar, dilakukan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. "Sesuai ketentuanlah," tambah Bahar.
Sebagaimana dalam PP 36 dan Permenaker 6, pembayaran THR dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, yakni penerima THR keagamaan merupakan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Penerima THR keagamaan merupakan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kemudian untuk besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan (masa kerja dibagi 12) dikali dengan 1 bulan upah.
Kemudian bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.