Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut, Mara Jaksa Harahap, meminta kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau tempatnya bernaung untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. Menurut dia, saat ini proses hukum tengah berlangsung di tingkat kasasi.
"Putusan di tingkat PN saya menang, saat ini partai kasasi, belum keluar putusannya," ujar Mara Jaksa Harahap, ketika dihubungi, Minggu (16/5/2021).
Oleh karena itu dia juga meminta agar proses pergantian antar waktu (PAW) juga memunggu proses hukum selesai. Dia juga tidak yakin apabila PKS ngotot untuk melakukan PAW terhadap dirinya, keputusan tersebut akan berjalan mulus.
"Kemendagri pasti akan mempertimbangkan masalah hukum yang ada, tidak mungkin SK nya keluar," bilangnya.
Ia juga meminta kasus moral yang dituduhkan kepada dirinya untuk dibuktikan pada persidangan.
Sayangnya dia tidak menjelaskan kasus moral apa yang dituduhkan kepadanya. "Itu harus dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.
BACA JUGA: Masalah Moral, Anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap Dipecat dari PKS
Seperti diberitakan, Mara Jaksa Harahap (MJH) diberhentikan dari keanggotaan partai keadilan sejahtera (PKS). Keputusan untuk memberhentikan MJH dari PKS telah tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020.
Keputusan pemberhentian tersebut karena adanya laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran ad/art. Hal ini, sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan negeri medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn. pada halaman 51 alinea ketiga.
"Ya, benar (MJS diberhentikan)" ujar Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan ketika dikonfirmasi, Minggu (16/5/2021).
Tahapan selanjutnya, kata dia, PKS akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap MJH dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) telah memutuskan melalui putusan No. 8/PUT/MT-PKS/2020 setelah menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sejak 27 September 2019 lalu. (Andika Syahputra)