Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Moda Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Suherman, memastikan bahwa durasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) terpangkas dengan adanya peralihan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).
"Kalau kemarin 21 hari (sebelum ada peralihan), jadi dengan semua diserahkan ke perizinan, kita berharap tidak sampai 21 hari. Sama (IMB). Kalau tidak ada masalah 14-15 hari," ujar Suherman, Senin (17/5/2021).
Menurut dia, seluruh staf Dinas PKP2R Medan yang mengurusi rekomendasi teknis penerbitan IMB telah diperbantukan ke DPMPTSP.
"Semua diserahkan ke kita, dari staf perkim, pindah kemari, walaupun status disana," urainya.
Diakuinya ada kendala dalam penerbitan perizinan karena ada pegawai DPMPTSP yang terpapar virus corona atau COVID-19. "Ada 7 yang positif, saat ini isolasi mandiri. Perizinan tidak boleh tutup," bebernya.
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution dalam kesempatan itu meminta jajarannya untuk tidak meminta uang kepada masyarakat yang hendak mengurus izin. "Jangan ada kutipan-kutipan diluar biaya retribusi," tuturnya.