Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadan mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di masa pandemi corona yang berkepanjangan sebagai upaya mengatasi permasalahan di masyarakat. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi perda tersebut di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (22/05/2021).
"Kita terus mendorong agar Perda ini menjadi prioritas untuk dilaksanakan khusunya disaat pandemi corona ini dimana banyak diantaranya masyarakat secara ekonomi sangat terdampak, " ujarnya.
Ia menegaskan dalam upaya penerapan secara maksimal, dirinya meminta Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota atas Perda ini.
"Yang menjadi permasalahan saat ini, Perda ini belum memiliki Perwal sebagai petunjuk teknis pelaksana produk hukum di masyarakat, " ungkap Kabid Humas DPW PKS Sumut ini.
Dengan adanya Perwal pelaksanaan Perda ini di lapangan akan semakin mudah. "Pemkot Medan saat ini harusnya bisa memanfaatkan keberadaan Perda ini sebagai payung hukum dalam melaksanakan program khusunya dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, " jelasnya.
Dalam kesempatan Sosper yang dihadiri ratusan warga, Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
"Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan, " jelasnya.
Hal lain yang telah ditetapkan di Perda tersebut, kata Syaiful, adalah terkait pendidikan, kesehatan, ketrampilan dan lainnya.
"Kita mendorong masyarakat melalui perangkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan untuk memanfaatkan program-program penanggulangan kemiskinan ini secara tepat, baik itu program kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan dan banyak program lainnya, " harapnya.
Hal yang bisa dilakukan masyarakat, kata Syaiful adalah membuat kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak dan kelompok perikanan.
Begitu juga mengenai pemenuhan hak kesehatan, masyarakat bisa melapor jika belum mempunyai BPJS atau belum terdata sebagai masyarakat miskin yang berhak atas bantuan sosial.
Dengan Perda tersebut, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).