Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbianiadaily.com-Siborong-borong. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Tapanuli Utara (DPC GMNI Taput) diskusi dengan Dinas lingkungan Hidup Taput, soal keramba jaring apung (KJA) di Kecamatan Muara,Taput, yang dituding telah mencemari lingkungan.
Upaya Pemkab Taput dalam pengawasan KJA,Pihaknya bersedia menutup KJA apabila terbukti tidak ramah lingkungan.
"Sambut baik atas terlaksananya diskusi ini.kita sudah melakukan pengawasan terhadap KJA.Apabila menyalahi,kitq bersedia menutup KJA tersebut jika memang sudah merusak lingkungan," kata Kadis Lingkungan Hidup Taput, Heber Tambunan, Selasa (25/5/2021) di Taput.
Dia menyebutkan,belum dilakukan penutupan KJA,atas dasar kemanusian. Berdasarkan data kepemilikan KJA di kawasan Danau Toba Desa Lottung, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli, mempekerjakan sebanyak 65 kepala keluarga.
"Kita masih mempunyai hati nurani, kita bisa saja menutup KJA tersebut secepatnya namun bagaimana nantinya nasib dari 64 kepala keluarga tersebut ketika mereka kehilangan pekerjaan mereka," ucapnya.
Soal keluhan atas pencemaran limbah B3 akibat keberadaan KJA itu,pihaknya mengaku,dari 170 kotak KJA diyakini tidak memiliki izin produksi.
"Untuk penertiban dan penindakan KJA,masih menunggu surat perintah bupati kepada Tim meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Polres, dan juga Dandim," sebutnya.
Soal Produksi KJA tercatat 300 ton per tahun. Tetapi pengusaha KJA tidak melaporkan data ke Dislindup Taput.
"Seharusnya pemilik KJA, seharusnya melaporkan hasil produksi KJA. Pertimbangan lain,masih mencari solusi,ketika KJA ditutup akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Penegasan tuntutan DPC GMNI Taput,agar Pemkab Taput meminta agar menindaklanjuti hasil diskus.
"Hasil diskusi ini,merupakan penegasan dan juga tuntutan dari DPC GMNI Tapanuli ,agar Pemerintah secepatnya menindak dan juga meninjau kembali produksi KJA itu," kata Ketua DPC GMNI Tapanuli Utara, Yusuf Ari Praski Sihombing.
Pihaknya meminta pengawasan keberadaan keramba di Tapanuli Utara cenderung kurang memperhatikan limbah B3.
“Kami minta agar pengawasan tidak kendor ,ketika kendor akan menjadi ancaman bagi lingkungan Danau Toba karena menghasilkan limbah B3," ujarnya.
Menurut Mahasiswa Unita Itu, perlu pengawasan ketat,atas keberadaan KJA yang telah melanggar UU RI No. 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
“Hall semacam ini seharusnya diawasi secara ketat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara supaya tidak menjadi ancaman bagi masyarakat di kawasan Danau Toba yang juga Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP),” sebutnya.
Senada dikatakan Sekretaris DPC GMNI Taput, Hokkop Silalahi, meminta agar pemerintah supaya konsisten melakukan tugas pengawasan.
"Pemerintah harus secepatnya dalam menindak tegas dan juga mengawasi secara ketat masalah KJA tersebut, supaya program pemerintah terbentuknya Danau Toba sebagai objek wisata Internasional bisa tercapai dan limbah B3 dapat teratasi sehingga air danau Toba tetap lestari," pintanya.