Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Mandailing Natal (Madina) pasca pemungutan suara ulang (PSU) kembali digelar Kamis (27/5/21). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sengketa Pilkada Madina yang diajukan oleh pasangan calon Dahlan Hasan Nasution-Aswin ini pun dilanjutkan ke putusan akhir.
Sidang ketiga ini mengagendakan pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi atau ahli. Setelah persidangan ini maka hakim akan melakukan permusyawaratan hakim sebelum putusan.
"Sidang masih lanjut," kata Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief saat dihubungi usai persidangan, Kamis (27/5/2021).
Syarief mengatakan, karena perkara dilanjutkan, maka pihaknya akan menunggu putusan MK. "Setelah agenda sidang hari ini, agenda selanjutnya pembacaan putusan Putusannya kemungkinan awal Juni," jelasnya.
Sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Pasangan ini kalah dari pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi pasca PSU 28 April. Sebelum PSU, Dahlan yang merupakan Bupati petahana mengungguli Sukhairi Nasution yang merupakan Wakil Bupati petahana. Namun perolehan berbalik setelah PSU. (Andika Syahputra)