Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dana hibah pariwisata kini sedang dalam tahap akhir. Dana hibah akan diberikan dengan beberapa ketentuan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajukan dana hibah sebesar Rp 3,7 triliun untuk pariwisata Indonesia. Hal itu sebagai upaya menyelamatkan pariwisata di tengah pandemi COVID-19.
"Pola pemberian dana hibah ini kami sudah susun, agar polanya mengikuti data yang diserahkan oleh pemerintah daerah, provinsi, kabupaten kota, sesuai dengan pajak daerahnya, pajak hotel dan restoran dan pajak hiburan, serta data BPJS ketanagakerjaan," ucap Menparekraf Sandiaga Uno di kantor detikcom, Jumat (28/5/2021).
Hibah pariwisata kali ini bukan hanya diberikan kepada hotel dan restoran saja. Melainkan diperluas ke taman rekreasi, biro perjalanan wisata, termasuk para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Karena kita juga ingin menyentuh para pramuwisata yang selama ini menjadi pelaku aktif dari pariwisata dan ekonomi kreatif yang belum tersentuh dana hibah pariwisata di tahun 2020," ucapnya.
Nantinya besaran data-data tersebut akan disesuaikan dengan data pembayaran di tahun 2019 dan 2020. Dana hibah pariwisata ini ditingkatkan, diperluas dan diperlebar penerimaannya. Sehingga bisa berpihak untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan.
Angka sebesar Rp 3,7 triliun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab pada tahun lalu, dana hibah pariwisata hanya mencapai Rp 2,7 triliun. Harapannya, program dana hibah jilid kedua ini bisa memberikan ketangguhan bagi masyarakat, khususnya pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kita utamakan bagi yang belum mendapat dana hibah. Saya harapkan dana hibah pariwisata ini juga bisa dikawal, sebagai program yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Ini menjadi bagian dari kebijakan yang berkeadilan bagi yang betul-betul membutuhkan data disesuaikan dari tahun 2019-2020," tutupnya.(dtt)