Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Kepolisian Resor (Polres) Taput, akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan Rp 500 juta ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Tersangka Paulina Natalia Simanjuntak (PNS) (30), warga Desa Sipahutar 1, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Sere Pina Naibaho (30), warga yang sama. Tersangka melakukan penipuan terhadap korban pada Januari 2021.
Kapolres Taput, AKBP M Saleh SIK MM, melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Barimbing, kepada wartawan Kamis (3/6/2021) membenarkan hal itu. "Berkas penyidikan terhadap tersangka PNS, sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara," ungkapnya.
Diketahui, pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Taput pada 10 Februari 2021. Setelah dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, PS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 21 April 2021.
Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput, korban masih mengajak tersangka untuk berdamai dengan mengembalikan uangnya. Namun tersangka tidak ada niat baik dan bahkan sering bersembunyi-sembunyi
"PS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2021 dan langsung kita tahan di ruang tahanan Polres Taput," ucapnya lagi.
Dijelaskannya, modus yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan cara mengajak korban untuk menabung Deposito di salah satu BPR, karena tersangka mengaku bekerja di BPR. tersangka kemudian mendatangi rumah korban. Dan dari situlah si tersangka mengajak korban untuk membuat tabungan Deposito.
Tersangka menjanjikan bunga Deposito yang besar dan bonus hadiah terhadap si korban. Kemudian tersangka juga menjanjikan hadiah sepeda motor dan perhiasan emas jika korban memasukkan uangnya pada Deposito dimaksud.
Korban pun tergiur dan langsung mengikuti arahan tersangka dan memberikan uang tersebut.
Saat membuka Deposito di BP, korban tidak diperbolehkan untuk ikut langsung ke BPR. Tersangka menganjurkan kepada korban supaya Deposito dibuatkan oleh tersangka. Tersangka pun menyuruh korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp 500 juta. Pentransferan uang tersebut dilakukan si korban dalam 11 tahap mulai tanggal 6 januari sampai 13 januari.
Namun buku Deposito dari BPR yang dijanjikan tersangka tak kunjung diserahkan kepada si korban. Setelah beberapa lama, korban pun merasa curiga dan langsung menghubungi serta menjumpai tersangka PS pada tanggal 17 Januari 2021. Korban meminta supaya tersangka PS mengembalikan uang Rp 500 juta tersebut.
Namun tersangka tidak ada untuk mengembalikan uang korban dan selalu mencari alasan. Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Taput.
"Dari hasil penyidikan, alat bukti sudah terpenuhi dan PS ditetapkan dan langsung kita tahan. Terhadap tersangka, kita menerapkan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahn penjara," jelas Barimbing.