Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Habiburahman Sinuraya berpendapat bahwa sampah masih menjadi salah satu persoalan serius yang ada di Kota Medan.
"Persoalan penanganan sampah di kota Medan selalu menjadi masalah. Beberapa titik baik berada dikawasan kota maupun pinggiran kota Medan tumpukan sampah masih terlihat," ujarnya melaksanakan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Minggu (13/6/2021).
Karena pengelolaan sampah telah dikembalikan kepada pihak kecamatan, dia berharap hasilnya akan lebih baik. Tidak ada lagi ditemukan sampah yang tidak terangkut oleh petugas.
Dijelaskannya, dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.
Menurutnya denda yang cukup besar harus dikenakan. Kalau tidak dijaga, ia tidak yakin apakah Medan bisa membaik.
"Kapan Medan akan maju kalau tidak dipaksa dengan Perda. Kalau Perda itu tidak ditegakkan, masyarakat tidak akan berubah dan sesuka mereka saja, tidak ada kesadaran membuang sampah pada tempatnya apalagi ke sungai," jelasnya.
Politikus Partai Nasdem ini mengaku masih ada petugas sampah yang tidak mengambil sampah ketempat-tempat warga, dan petugas sampah pun lama untuk mengambil sampahnya sehingga menumpuk di depan rumah. Apabila sampah warga kebanyakan. "Ini sangat memjadi perhatian khusus untuk pihak camat, lurah dan kepling untu dapat menertibkan petugas sampah yang nakal," katanya.