Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sleman. Buya Syafii Maarif meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menegakkan kembali UUD 1945. Terutama Pasal 33.
"Timbulkan kembali patriotisme nasionalisme dan saya katakan lagi kewenangan Menko (Bidang Perekonomian) ini pasal 33 UUD 45, sila kelima Pancasila," kata Buya usai menerima kunjungan Airlangga di kediamannya, Nogotirto, Gamping, Sleman, Sabtu (19/6/2021).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu melihat, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, cita-cita di Pasal 33 itu masih menggantung.
"Sejak kita merdeka itu masih menggantung di awan tinggi sampai hari ini. Tujuan kemerdekaan kan itu Pasal 33 itu," tegasnya.
Buya kemudian menceritakan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Menurutnya, tantangan yang dihadapi cukup berat. Mulai dari COVID-19, korupsi, hingga kerusakan lingkungan.
"Iya tantangan kan cukup berat, COVID-19, korupsi merajalela seperti ini. KPK juga tidak seperti yang kita harapkan. Hukum juga begitu. Kerusakan lingkungan," ungkapnya.
Tantangan berat ini, menurut Buya bukan karena tidak adanya legitimasi pemerintah. Tapi karena partai-partai di pemerintahan yang memiliki kepentingan masing-masing.
"Saya rasa bukan itu ya. Kalau kita melihat itu mungkin walaupun namanya kabinet presidensial tapi kan partai. Partai itu haluannya tidak sama. Mereka punya kepentingan, strategi masing-masing. Jadi inikan presidensial tetapi serasa seperti parlementer itu kan sulit sekali to. Sangat sulit," urainya.
"Itu salah satu bentuknya. Itu hasil politik kita mau apa, lalui saja. Yang penting kesetiaan kepada bangsa negara ini jangan sampai lemahnya berkurang," imbuhnya. (dtc)