Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/6/3021), mengumumkan hasil rekapitulasi suara, pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 19 Juni lalu. Hasilnya pasangan Erik Adtrada - Ellya Rosa dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Labuhanbatu 2020.
Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) meraih 88.381 suara, sedangkan rival mereka pasangan petahana Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal) memperoleh 88.298 suara.
Hasil rekapitulasi ini akan dilaporkan KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merupakan perintah MK, sesuai dengan putusannya yang dibacakan pada 3 Juni silam.
"Ya sesuai dengan putusan MK, kita diperintahkan untuk segera melaporkan hasil ini ke MK," kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, kepada wartawan sesaat setelah selesai memimpin pengumuman hasil rekapitulasi di gedung KPU Labuhanbatu.
Wahyudi mengatakan KPU diberi waktu 7 hari, untuk melaporkan hasil rekapitulasi suara tersebut ke MK. Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk melaporkan nya secara langsung ke Jakarta.
"Kita diminta untuk menyerahkan laporannya secara langsung. Bukan melalui online (daring). Rencana kami hari Jumat (25/6) telah sampai di sana," sebut Wahyudi.
Setelah menyerahkan hasil rekapitulasi, keputusan selanjutnya berada di tangan MK.
Wahyudi menyebut, MK akan memeriksa hasil pelaksanaan PSU 19 Juni kemarin (di 2 TPS), kemudian akan mengeluarkan perintah kepada KPU terkait langkah selanjutnya.
"Kami hanya diperintah untuk menyerahkan hasil laporan ini, setelah itu kami tidak tau bagaimana kelanjutannya. Apakah akan dilaksanakan rapat pleno atau bagaimana, itu menunggu keputusan dari MK dan perintah dari MK," jelas Wahyudi.
Sementara dalam pelaksanaan PSU 19 Juni kemarin, Wahyudi mengatakan hanya ada 1 peristiwa yang berpotensi menimbulkan masalah, yakni saat seorang pemilih yang terdaftar di DPT datang dengan menggunakan KTP Riau. Namun permintaannya untuk memilih ditolak oleh petugas KPPS.
"Alasannya karena karena pemilih yang berhak tentunya yang ber KTP Labuhanbatu," sebut Wahyudi.
Berikut hasil rekapitulasi suara Pilkada Labuhanbatu 2020, berdasarkan nomor urut :
1. Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (Tigor-Idlin): 19.552 suara
2. Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya): 88.381 suara
3. Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal): 88.298 suara
4. Abdul Roni-Ahmad Jais (Roni-Jais): 28.349 suara
5. Suhari Pane-Irwan Indra (Suhari-Irwan): 12.734 suara.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk kembali melaksanakan PSU (Jilid II) di 2 TPS, yakni TPS 007 dan TPS 009 yang terletak di Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan, pasca pelaksanaan PSU 24 April silam. Perintah ini dikeluarkan MK setelah menyidangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Andi - Faizal.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 TPS," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang pada, Kamis (3/6/2021).