Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III di 85 desa pada 4 November 2021. Pada gelombang I tahun 2018 Pilkades serentak digelar di 28 desa, gelombang II di 40 desa.
Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa ,Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Pemkab Humbahas, J Silitonga, mengatakan, pelaksanaan Pilkades ini menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi para calon kepala desa akan didiskualifikasi apabila melanggar protokol kesehatan," kata J Silitonga kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (30/6/2021).
Kata J Silitonga, semua tahapan Pilkades harus menerapkan protokol kesehatan, yakni mulai pembentukan PPKD, pendaftaran, kampanye dan pemungutan suara.
"Untuk antisipasi kerumunam di TPS, ditetapkan jumlah maksimal 500 di satu TPS. Jika lebih dari 500 DPT, maka TPS wajib ditambah," imbuhnya.
Untuk jadwal tahapan Pilkades serentak dimulai 2 Juni-30 Desember 2021. Pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan 4 November 2021.
"Tahapan Pilkades serentak sedang berjalan. Khusus untuk pembentukan PPKD sudah terlaksana,saat ini sudah pada tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa," ujarnya.
Sesuai Perbup No 11 Tahun 2021 Atas Perubahan Perbup No 8 tahun 2018, ditetapkan minimal 2 Cakades dan maksimal 5 Cakades.