Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan PPKM darurat di kantor PKK Kota Medan pada hari Kamis 15 Juli 2021 dan dijatuhi hukumanan 2 hari kurungan dan denda Rp 300.000 oleh Hakim tunggal Ulina Marbun.
Rakesh, seorang pedagang kopi di Jalan Gatot Subroto yang juga warga Jalan Waru, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah kembali yang ditetapkan tersangka telah dijemput oleh pihak keluarganya untuk dipulangkan di Polrestabes Medan.
Rakesh dijemput polisi atas laporan petugas Satpol PP Provinsi Sumut yang tak terima dirinya disiram air panas oleh Rakesh.
"Usai sidang semalam, aku dijatuhi hukumanan kurungan 2 hari dan denda Rp.300.000, sorenya aku dijemput polisi bang, karena nyiram air panas," ucap Rakesh di Satreskrim Polrestabes Medan. Jumat (16/7/2021) siang.
Dirinya menyesal melawan petugas. "Saat itu mereka (petugas) datang nyuruh warung kopi aku ditutup, lalu terjadi keributan hingga aku dibawa polisi, " terangnya.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa Rakesh dibawa untuk diperiksa atas laporan korban Indra Putra Lubis (45) ASN warga Jalan Mawar Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
Disebutkannya, pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB, ketika pelapor Indra melaksanakan penertiban tempat usaha yang menegakan peraturan tentang PPKM Darurat.
Singkat cerita, tim menghimbau pelaku usaha tersebut di Jalan Gatot Subroto Medan untuk menutup usahanya dan pelaku tidak terima, sehingga pelaku memaki - maki pelapor. Selanjutnya, tim tidak menghiraukan ancaman pelaku yang ingin menyiramkan air panas.
Setelah pelapor dan tim disiram air panas, pelapor melakukan negosiasi kepada pelaku usaha tersebut dan menghimbau dengan mengatakan, di Kota Medan ini Covid - 19 lagi meningkat maka pemerintah membuat PPKM Darurat di Medan.
Dan pelapor menerangkan bapak Rakesh boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan syarat tidak ada pelanggan yang mau makan dan minum di tempatnya.
Selanjutnya, di gedung PKK Kota Medan, pelaku usaha yang bernama Rakesh itu mengikuti sidang Tipiring sampai selesai dan menerima sanksi yang diberikan hakim, setelah sidang selesai pelaku usaha uang bernama Rakesh keluar dari gedung PKK dan dia diwawancarai oleh Pers dan sambil emosi berkata. "Saya jualan kopi bukan jualan ganja atau narkoba, kecuali kita jualan narkoba baru polisi datang 2 truk setalah itu dia pulang, " ucap Rakesh.
Kompol Rafles menambahkan, pelaku diamankan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa atas laporan dari petugas Satpol PP. "Saat ini Rakesh sudah dipulangkan," pungkas Rafles.