Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sabam Nainggolan, tersangka kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET) diketahui mempunyai sejumlah apotek lainnya. Fakta tersebut diungkapkan tersangka saat ditanyai oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Dari pengakuan Sabam Nainggolan, ia memiliki tiga apotek, yakni satu di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dua lagi terletak Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Jumat (16/7/2021).
Firdaus menerangkan, tersangka dalam pemeriksaan juga mengakui jika dirinya sudah mengetahui tentang penjualan obat di masa pendemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021.
"Akan tetapi, pemilik Apotek Global ini tetap saja menyuruh kedua karyawannya menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga empat kali lipat untuk meraup keuntungan lebih besar," terang mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.
Ketika ditanya apakah dua apotek di Kecamatan Medan Labuhan melakukan hal sama? Firdaus menjawab penjualan obat sesuai HET.
"Di Medan Labuhan tidak ada jual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg. Itu karena stoknya habis," jawab Firdaus.
Disinggung soal Apotek Global di Pantai Labu dilakukan penutupan, Firdaus menyatakan tidak ditutup.
"Apotek tetap buka, tak ditutup," jawab lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Sebelumnya, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap penjualan obat dengan harga di atas HET, tidak sesuai yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) di masa pandemi Covid-19.
Pengungkapan itu di Apotek Global, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu, 14 Juli 2021.
Dalam pengungkapan tersebut, dua karyawan diamankan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang kemudian mengamankan pemilik apotek.