Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) meminta pemerintah memberikan atensi serius kepada pekerja/buruh, dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Pemerintah harus meringankan tagihan listrik dan menyalurkan kebutuhan pokok serta bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja buruh yang terpaksa dirumahkan. Sehingga pekerja bisa terbantu tanpa khawatir akan kebutuhan hidup sehari-hari," kata Sekretaris Umum (Sekum) Badan Pimpiman Pusat (BPP) SBMI, Aris Rinaldi Nasution, Kamis (29/7/2021) siang.
Aris Nasution mengungkapkan, terhadap kebijakan pemerintah atas PPKM para pekerja buruh seperti menelan pil pahit. Pasalnya, selama PPKM diberlakukan perusahaan hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pekerja produksi/pabrik.
"Oleh karena itu, banyak juga perusahaan mengambil kebijakan untuk merumahkan para pekerjaannya dan tidak menutup kemungkinan akan adanya ancaman PHK massal terhadap pekerja buruh," tutur Aris Nasution yang dalam waktu dekat akan menyelesaikan studinya di salah satu kampus di Kota Medan dengan konsentrasi disiplin ilmu hukum ini.
Di samping itu, Sekum SBMI mengingatkan perusahaan jika terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh, hak buruh harus disalurkan sesuai ketentuan.
"Jika sampai ada kebijakan merumahkan pekerja karena perusahaan tidak bisa beroperasi dikarenakan penerapan PPKM Darurat, perusahaan harus tetap membayarkan hak para buruh," tegasnya.
Lebih jauh, Sekum SBMI ini menyarankan, untuk menghindari PHK massal, dikarenakan PPKM Darurat, maka pemerintah harus memberikan bantuan kepada tempat usaha yang mengikuti aturan PPKM.
"Jangan hanya menyuruh pekerja dan tempat usaha berdiam diri di rumah tanpa ada bantuan yang disalurkan. Apabila ini terus terjadi takutnya akan menimbulkan masalah baru seperti tindak kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya.