Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan warga divaksinasi lebih dulu sebelum berkegiatan di sektor-sektor yang diizinkan di Ibu Kota. Namun ada 3 kriteria yang dikecualikan, siapa saja?
"Selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksin COVID (minimal dosis pertama)," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat Kamis (5/8/2021).
"Kecuali bagi warga yang masih masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksin berdasarkan pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," lanjut Kepgub itu.
Anies menerangkan warga yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin di aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi yang dirilis pedulilindungi.id.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Anies meneken aturan ini 3 Agustus 2021.
Dalam aturan terbaru ini, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi COVID-19. Namun, Anies menegaskan saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub Anies.
Beberapa kegiatan lain yang diwajibkan vaksin antara lain perhotelan non-karantina, supermarket, pasar tradisional, barbershop, kegiatan peribadatan, warteg, hingga restoran. dtc