Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Julius Parna Sitanggang, wartawan media online di Simalungun. Polisi juga diminta agar tidak pandang bulu menangkap terduga pelaku.
"Kita sangat menyayangkan kembali terjadinya kekerasan terhadap wartawan. Aksi kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditolerir, apalagi sampai melakukan pemukulan terkait pemberitaan. Atas hal itu, kita mendesak pihak kepolisian Polres Simalungun segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap Julius Sitanggang," kata Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, Jumat (13/8/2021).
Kasus kekerasan terhadap wartawan, kata Aris, tak hanya kali ini terjadi, bahkan sering terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di Sumut. Padahal, lanjutnya, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 dan kode etik.
"Jika ada pemberitaan dianggap merugikan, maka pihak yang merasa dirugikan diberi ruang melakukan hak jawab, bukan melakukan aksi main hakim sendiri," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Julius Sitanggang diduga dianiaya terduga pelaku di Lapo Pak Niko, Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardamean, pada Selasa (10/08/2021).
Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika terduga pelaku berinisial JS bertanya kepada korban tentang berita yang ditulis korban terkait kasus pengeroyokan di Sait Buttu itu banyak salah.
"Itu banyak salah dan kau bodoh menulis,” kata pelaku. Korban menjawab “salahnya dimana?”. “Pokoknya salah nggak ada benarnya kau nggak punya ijazah,” kata JS.
Ketika korban mengatakan “bagus lah kau cakap.” Mendengar itu, pelaku menyerang dan perkelahian terjadi. Melihat itu, sekdes dan orang tuanya diduga satu komplotan dengan pelaku memegang tangan dan kaki korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan habis dianiaya hingga babak belur luka bagian kepala dan memar bagian wajah.
Malam itu juga korban membuat pengaduan ke pihak kepolisian Polsek Dolok Pardamean dengan nomor : STLP17/VIII/2021/SPKT/Simal-Dame dan dilakukan visum di Puskesmas terdekat.