Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) harus berdasarkan kajian. Jangan sampai perampingan itu jadi menimbulkan masalah baru. Salah satu pertimbangannya adalah beban kerja dan ketepatan menempatkan sumber daya manusianya. Demikian ditegaskan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Timbul Sinaga, Rabu (1/9/2021).
"Boleh saja bila perampingan itu, jika bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Tapi jangan karena dirampingkan, beban kerja jadi tidak terlaksana," tegas Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut itu.
Ia mencontohkan, dalam program kerja di dinas pariwisata banyak program kerja yang dapat dibuat dengan membutuhkan banyak orang. Banyaknya orang itu dilihat dari beban kerja yang muncul dari program kerja dalam memenuhi proritas pembangunan daerah.
"Jadi, jangan berdasarkan satu rumpun atau sejenis, dinas-dinas itu dirampingkan, sedangkan beban kerjanya banyak," papar politisi NasDem ini.
Jadi intinya, tegas anggota Komisi A DPRD Sumut ini, perampingan itu bukan soal suka atau tidak suka atau setuju tidak setuju, tetapi, selayaknya perampingan atau penggabungan itu dilakukan berdasarkan kajian, dan memenuhi persyaratan.
"Kalau berdasarkan serumpun atau sejenis, perampingan itu saya nilai kurang tepat, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan yang sudah ada. Apakah sudah dilakukan pendekatan secara rasionalisasi, tetap sasaran dan sesuai dengan fungsinya. Sehingga, pembentukan dan susunan sejumlah OPD sesuai dengan visi misi," tegasnya.
Sebelumnya, draf Rancangan Peraturan Daerah) Sumut Tahun 2021 terkait perubahan atas peraturan daerah No 6/2021 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Sumut sudah disampaikan ke lembaga legislatif untuk mendapatkan pandangan dari masing-masing fraksi.