Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pernikahan pasangan suami istri yang tidak tercatat di Kementerian Agama (Kemenag), akan mempersulit bagi anak mereka untuk mendapatkan identitas diri. Kasus-kasus perceraian juga masih banyak terjadi di Pengadilan Agama. Untuk itu, peran serta Pengadilan Agama (PA) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat diperlukan publikasi media.
"Contohnya tentang dispensasi kawin, yaitu izin nikah dibawah umur dan nikah yang tidak tercatat. Saat ini masih banyak nikah yang tidak tercatat, membuat si anak sulit mendapatkan identitas diri. Ini tugas PA untuk menanganinya," kata Ketua Pengadilan Agama Klas 1B Stabat, Kabupaten Langkat, Febrizal Lubis SAg SH MH, saat beraudensi di kantor PWI Langkat, Selasa (7/9/2021)
Selain itu, kata Febrizal, data angka perceraian tercatat di PA Stabat, mulai Januari - Agustus 2021, terdapat 2.500 perkara.
Jumlah perkara ini meningkat dibandingkan di tahun 2020 lalu. Dari jumlah perceraian tersebut, terdapat 7-10% melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Sebab terjadi perceraian di Langkat akibat pertengkaran dan perselisihan. Dan karena kurangnya nafkah dari suami. Adanya tindak kekerasan di rumah tangga, perselingkuhan yang dilakukan suami atau isteri, dan narkoba.
Ketua PWI Langkat, M Darwis Sinulingga, ketika ditanya tujuan Pengadilan Agama Stabat berkunjung ke PWI Langkat, Darwis mengatakan, selain mengenalkan diri sebagai ketua PA yang baru, kedatangannya juga bertujuan menguatkan sinergitas dengan PWI Langkat.
Untuk menyebarkan/mempublikasikan berbagai informasi yang mengedukasi masyarakat, terkait foksi dan peran dari keberadaan Pengadilan Agama.