Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) RPJMD tahun 2021-2026 telah disahkan menjadi Perda RPJMD, Rabu (8/9/2021), di Gedung Rapat DPRD Humbahas.
"Rangkaian dan tahapan paripurna, dimulai dari nota pengantar bupati, pandangan umum fraksi, nota jawaban dan gabungan komisi dan pengambilan keputusan," kata Plt Sekwan DPRD Humbahas, Makden Sihombing.
Rapat paripurna yang dihadiri 24 anggota dewan itu menghasilkan rumusan rapat pimpinan dan ketua fraksi DPRD Humbahas yakni menyetujui penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda.
"Rancangan tersebut dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Perda. Kemudian dilanjutkan untuk penandatangan keputusan disaksikan forum koordinasi pimpinan daerah," ucapnya.
Sementara Pimpinan Rapat Paripurna DPRD menyampaikan, atas instruksi Gubernur Sumut untuk melaksanakan tahapan dan mekanisme pembahasan RPJMD 2021-2026.
"Kepada semua pihak eksekutif dan legislatif yang telah memberikan perhatian sehingga menyepakati keputusan kami ucapkan terima kasih. Saran dan usul dapat ditindaklanjuti demi percepatan pembangunan untuk masa depan Humbahas lebih baik," kata Marolop Manik.
Atas penetapan Ranperda RJPMD Humbahas, Bupati Humbahas memberikan apresiasi atas penetapan agenda dokumen perencanaan pembangunan daerah 5 tahun kedepan.
"Karena RJPMD adalah terjemahan visi misi untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Humbahas. Harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan," sebut Dosmar Banjarnahor.
Atas dasar saran dan pendapat DPRD Humbahas, menurutnya, merupakan dukungan terhadap program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dituangkan dalam RPJMD.
"Kita tetap optimis bahwa semua program yang dituangkan dalam Ranperda RPJMD itu, akan kita kerjakan bersama dengan masyarakat guna mewujudkan Humbahas yang maju dan bermentalitas unggul," ucapnya.