Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Anji akan menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim, di PN Jakbar, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Hakim menyatakan Anji terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sementara Anji mengaku menerima putusan tersebut.
Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi
Sebelumnya, Anji dituntut menjalani rehabilitasi selama 5 bulan. Jaksa meyakini Anji terbukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakbar, Rabu (6/10/2021).
Anji diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa," lanjut jaksa.
Dalam kasus itu, jaksa mengatakan Anji ditangkap pada 11 Juni sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Jaksa mengatakan, di dalam studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertulisan 'Choco Haze' berisi 7 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,3392 gram, 1 plastik klip bertulisan 'bananacush' berisikan 1 linting narkotika jenis ganja dengan berat neto 0,1547 gram, 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,7944 gram, 1 plastik klip berisikan 12 kertas gulung/kertas tips, 1 pak kertas papir merek Dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal warna abu-abu, dan 1 HP merek iPhone XS Max warna hitam.
Selain itu, lanjut jaksa, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja lainnya di tempat singgah terdakwa Anji di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat neto 8,7100 gram, 1 plastik seberat 12,5244 gram, 7 kertas papir berbagai merek, 1 boks kardus mask stem eye/masker penutup mata, dan 1 buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
"Bahwa daun ganja tersebut adalah sisa yang diisap Terdakwa. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi yang membenarkan BAP dan juga dibenarkan Terdakwa dengan cara dilinting dan diisap seperti rokok," kata jaksa dalam pertimbangannya.
Jaksa meyakini Anji terbukti menggunakan narkotika. Jaksa juga meyakini Anji bersalah sebagaimana dakwaan.
"Barang bukti terbukti jenis ganja bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," jelas jaksa.
dtc