Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus Bel (31) warga Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, karena mencabuli anak tiri yang berusia 16 tahun sejak Juli 2018.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS, melalui Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, dan Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan yang diterima unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dari ibu kandung korban.
Tersangka mencabuli korban pertama sekali pada bulan Juli 2018 di rumahnya saat ibu korban tidak berada di rumah, dan tersangka memberikan uang jajan kepada korban agar korban tidak memberitahu ibunya. Namun aksi resangka tercium berawal dari korban yang hendak mendaftar ke SMA, dimana sekolah tempat korban hendak mendaftar mewajibkan melampirkan surat kesehatan.
Saat pemeriksaan kesehatan pihak sekolah curiga dengan kondisi fisik korban dan memberitahukan ke ibu korban, lalu ibu korban membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut ternyata korban sudah tidak perawan lagi, ungkap Wakapolres Kompol Herwansyah.
Dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban, namun dari hasil visum menyatakan lain, sehingga polisi akan mendalami lebih lanjut lagi. Tersangka sementara mendekam di sel Polres Pelabuhan Belawan.