Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kembali membekuk seorang komplotan pencurian sepeda motor dan pendarahnya di kediamannya masing-masing. Kedua pelaku Fiftha Alfian (20) warga Jalan Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan (curanmor) dan Purnamasari Siregar (46), warga Jalan Pasar 12, Gang Ayohu, Desa Bandar Kilipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, selaku penadah.
Bersama barang bukti, sweater warna abu-abu dan celana hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV, keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Donny P Simatupang kepada wartawan, Minggu (31/10/2021), mengatakan, hilangnya sepeda motor Beat BK 2865 AIX milik korban Putri Dea Cu Pratama terjadi saat korban bersama temannya datang ke Kafe Mini, Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Selasa ( 20/7/2021), sekira pukul 22.30 WIB.
Setiba di kafe, korban memarkirkan sepeda motornya di areal parkir yang berada di kawasan kafe tersebut.
Namun saat kembali pulang, korban melihat sepeda motor sudah tidak ada di parkiran. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta, selanjutnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.
Petugas Polsek Percut Sei Tuan yang menerima pengaduan korban kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Dari TKP petugas melihat rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut tim tekab Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Iptu Donny P Simatupang, mengetahui keberadaan tersangka dan menangkap di kediamannya dan memboyongnya ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Saat diinterogasi tersangka mengaku mencuri bersama Ucok Bernard (DPO). Sepeda motor dijual kepada Purnamasari Siregar senilai Rp1,5 juta dan uangnya mereka bagi berdua.
"Kedua tersangaka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas mantan Kanit Ranmor Polrestabes Medan ini.