Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Kisaran. Satresnarkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang residivis yang diduga pelaku tindak pidana Nnrkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial MS (39) yang baru keluar dari penjara merupakan warga gang Family Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan ditangkap oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama tim karena diduga mengedarkan sabu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan berdasarkan informasi warga yang resah, pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Sei Silo Lk. I Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan pihaknya mengamankan tersangka
Lebih lanjut Kasat menerangkan dari tangan tersangka, petugas juga menyita 5 paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal di duga sabu dengan berat 0,96 Gram, 1 buah kotak kartu domino, 1 Uang tunai Rp 100.000 dan 1 unit sepeda motor warna biru tanpa plat.
"Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut dengan cara menyimpan didalam kotak domino dan disangkutkan di pagar rumah warga, ini dilakukannya untuk mengelabui petugas, berbekal pengalaman, Kanit II berhasil mengamankan MS," ujar Kasat, Senin (01/11/2021)
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.