| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Kuasa Hukum PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Kabupaten Padang Lawas Utara, Tirta SH, mengapresiasi putusan majelis hakim atas pertimbangan hukum dalam perkara Gugatan WALHI atas dugaan perbuatan melawan hukum atas dugaan kepemilikan orang utan Sumatra (pongo abeli) yang dimiliki oleh PT NAN.
"Ini perkara yang pertama kali di Indonesia semoga menjadi Yurisprudensi yang baik," ungkap Tirta, SH kepada media, Rabu (3/11/2021).
Dikatakan, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim manyampaikan bahwa perbuatan PT NAN sebagaimana yang dalilkan Walhi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari LBH Medan menguasai Satwa Liar yang dilindungi oleh Undang-undang bukan merupakan perbuatan melawan (Onrechtmatigedaad).
"Karena keberadaan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang khususnya Orangutan Sumatra (Pongo Abeli) adalah titipan yang sah yang dititipkan sementara oleh BKSDA Medan dalam hal ini juga menjadi turut tergugat. Hal ini berdasarkan bukti bukti surat yang diajukan Tergugat PT NAN dan bukti surat dari BBKSDA Sumut serta keterangan saksi tergugat," kata Tirta.
Dijelaskan bahwa penitipan satwa tersebut dilakukan oleh turut tergugat (BBKSDA Sumut) kepada tergugat PT NAN dengan alasan jika Satwa tersebut dibawa ke Medan akan memakan waktu 12 jam dan kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati.
"Tergugat PT NAN telah merawat dan memelihara satwa yang dititipkan dengan baik atas biaya sendiri. Sehingga dalam hal ini tergugat PT NAN telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi," katanya.
Sebelumnya juga PT NAN telah dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memiliki satwa yang dilindungi oleh Undang-undang tanpa izin, dan oleh Direktorat Tindak Pidana tertentu telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti atau perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana. "Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum majelis hakim," katanya.
Tirta menambahkan dalam perkara sidang putusan ini tidak ada kalah dan menang, semua untuk kepentingan umum dan kemajuan serta pembangunan Kabupaten Paluta.
Kuasa Hukum PT NAN juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Padang Lawas Utara dan seluruh kepala dinas khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BBKSDA Sumut yang telah mendukung dan memberi ijin kepada PT NAN sebagai Lembaga Konservasi dalam bentuk Taman Satwa Mini zoo.
Manager Umum PT Nusantara Alam Nusantara (NAN) Sony Setiawan mengungkapkan rasa syukur dengan telah berakhirnya perkara ini, dan PT Nuansa Alam Nusantara akan berencana memperbaiki jika masih ada kekurangan yang berada di Mini zoo, baik secara Teknis maupun non teknis berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku. "Insya Allah jika sudah siap mini zoo akan siap untuk beroperasi dan dibuka secara umum," katanya.
"Menurut Pak Sony masyarakat sudah menanyakan tempat wisata kebun binatang mini tersebut kapan mulai beroprasi dan dibuka secara umum, harapan masyarakat Kabupaten Paluta itu segera dibuka untuk agar dapat menjadikan wisata edukasi untuk anak didik dan masyarakat pada umumnya serta menambah pendapatan Kabupaten Paluta membangun ekonomi rakyat dan menyerap tenaga kerja," tutupnya.

