Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program kredit pemilikan rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
"Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek," kata Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, Sabtu (6/11/2021).
Salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Senada dengan yang disampaikan oleh Anggoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan, beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
"Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJamsostek melalui skema take over," katanya.
Program KPR-MLT ini sendiri menurut Ketua Apindo, Hariyadi B Sukamdani, adalah program yang menarik bagi pekerja karena bunga yang lebih ringan. "Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJamsostek ini," tambahnya. Dirinya mengatakan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, juga menyambut baik atas terbitnya Permenaker ini. "Selain membawa manfaat yang lebih kepada peserta BPJamsostek, hal ini juga menjadi daya dorong bagi pekerja dan pengusaha agar segera mendaftarkan dirinya ikut ke dalam program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJamsostek," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Medan Utara, T M Haris Sabri Sinar, menyatakan kesiapannya untuk mensosialisasikan Permenaker 17/2021 dengan harapan agar seluruh pemberi kerja khususnya wilayah Kota Medan segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan belum memiliki rumah sendiri, dapat merasakan manfaat dari program KPR-MLT ini. Dengan catatan, perusahaan atau pemberi kerja wajib tertib administrasi kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu," katanya.