Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2021 telah terjadi 17 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 3 orang, luka berat 2 orang, dan luka ringan sebanyak 9 orang. Karena itu, PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api.
Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim, mengatakan, masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang memang dapat mengakibatkan kecelakaan. Karena itu pihaknya kembali menggelar kegiatan sosialisasi di Pelintasan Sebidang yakni Jl. Prof. HM Yamin SH JPL No.01 KM 00+370 Lintas Medan - Pulubrayan, Medan - Binjai dan di Jl. Nusantara (UNILAND) JPL No.01 KM 0+640 Lintas Medan - Tebing Tinggi.
"Pada sosialisasi ini, kami turut menggandeng pecinta Kereta Api. Sosialisasi dilakukan dengan pembagian sticker, masker, dan bunga. Kami juga membentangkan spanduk dan poster berisi imbauan," katanya, Jumat (12/11/2021).
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," kata Zuhril Alim.
Dia menambahkan, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," katanya.