Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Penangguhan penahanan Olivia Nathania atas kasus penipuan CPNS belum dikabulkan. Ada alasan kuat kenapa penagguhan penahanan Nia Daniaty itu belum dikabulkan.
Kepolisian menyebut ada alasan yang jadi pertimbangan. Salah satunya adalah kekhawatiran Olivia Nathania dapat menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, hingga melarikan diri.
"Penangguhan terhadap penahanan kenapa si tersangka perlu dilakukan penahanan dilakukan dua sebab. Pertama subjektif dan objektif. Kenapa belum dikabulkan karena alasan subjektif tersebut, yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, soal Olivia Nathania, di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
"Bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar itu penyidik belum mengabulkan penangguhan," lanjutnya.
Sementara, soal status suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa tidak ada status tersangka.
"Identitas terhadap tersangka nantilah, tidak ada (suaminya)," ungkapnya.
Sebelumnya ada empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain putri Nia Daniaty itu. Akan tetapi, empat orang tersangka itu belum ditahan.
"Sudah kemarin kan. Alasan penyidik belum kabulkan penahanan ada tiga, saat ini belum (ditahan)," katanya.
"Yang empat itu pertama FM alias K, yang kedua ES, yang ketiga saudari R, saudari ya berarti perempuan, yang keempat saudara SN," jelas Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Dalam pengajuan penangguhan penahanan Olivia Nathania, Nia Daniaty juga jadi penjamin. Hal itu diungkap oleh pengacara Olivia Nathania.
"Kami ada jaminan dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi tidak melarikan diri," kata pengacara Olivia Nathania, Susanti di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021). dtc