Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Gunungsitoli. Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias mengusulkan kepada Polres Nias untuk mengeluarkan SN (15), warga Kecamatan Idanogawo Nias, tersangka pelaku yang menghamili kakak kandungnya, pelajar kelas 3 SMA, YN (17), dari sel tahanan. Pasalnya, dalam kasus ini belum jelas. Soalnya, SN sebelumnya justru melaporkan pamannya, AW (43) sebagai pelaku pemerkosaan terhadap kakak kandungnya itu.
"Kami merasa shock atas keterangan SN mengaku kepada penyidik kalau dia yang menyetubuhi kakaknya. Padahal semula YN menuduh pamannya sebagai pelaku. Karena kami mengadvokasi satu keluarga ini, baik YN maupun SN," kata Manager PKPA Nias, Chairidani Purnamawati didampingi staf, Elis Harefa, Selasa (30/11/2021).
Chairidani mengungkapkan, awalnya pihaknya tidak yakin begitu saja keterangan SN yang mengakui menyetubuhi YN, kepada penyidik. Mungkin tertekan. Tetapi ketika staf PKPA mengkonfrontir YN dan SN atas ijzn penyidik di salah satu ruangan, SN mengakui kalau dia pelaku. Ditanya YN katanya iya.
"Bahkan, kami sudah bilang ke penyidik, jika memang banyak masyarakat tidak setuju lebih baik polisi bijak. Kasusnya dihentikan dulu. Tunggu YN melahirkan selanjutnya tes DNA-nya", ujarnya
Selain itu, ungkap Chairidani, pihaknya sudah menginisiasi menawarkan restorasi justice (RJ) kepada Polres Nias dalam pertemuan yang dihadiri unsur Dinas Sosial Kabupaten Nias, lembaga pemasyarakatan. Bagaimana kalau anak laki-laki ini tidak ditahan, dikembalikan ke keluarganya, dengan proses restorasi justice. Dikatakan, PKPA siap membantu sesuai tugas. Begitu yang lain ambil peran. Tapi, sayangnya orang tua dari tersangka dan korban tidak merespon.
"Kami sudah menyarankan penyidik karena dia sekarang lagi hamil 26 minggu. Keluarkan tersangkanya. Agar tidak terjadi kericuhan masyarakat kita, membuktikannya nanti dengan tes DNA. Hanya itu satu-satunya bisa kita tau siapa sebenarnya pelaku. Tapi memang kalau biaya DNA itu tidak murah dan polisi tidak ada biaya untuk itu", katanya.
Menurut staf PKPA, Elis Harefai, saat dikonfrontir itu, SN mengakui melakukannya sebanyak 5 kali di kamar kakaknya ketika sedang tidur. YN pun kata SN, tanpa perlawanan.
Meski fakta saat ini SN ditetapkan tersangka atas kasus hamilnya YN, namun menurut Chairidani, PKPA berharap Polres Nias jangan cepat menganggap kasus ini sudah final. Sebab, penting menggali informasi lagi kepada si korban. Karena kuncinya ada dari keterangan YN.
Selain itu, dirinya juga menyarankan polisi agar meminta korban seharusnya jujur. Mana tahu ada pelaku lain.
"Jadi kami bisa berharap kepada kepolisian adanya pemeriksaan lanjutan kepada si korban. Dan dipastikan lagi, kalau ada kemungkinan tersangka lain, kita kan nggak tahu," paparnya